Bank Syariah Mandiri KCP Sipirok menggunakan akad murabahah dalam pembiayaan modal usaha, akad murabahah yang seharusnya digunakan untuk transaksi jual beli yang bersifat konsumtif akan tetapi akad ini digunakan untuk pembiayaan modal usaha bagi nasabahnya. Peneliti ingin mengetahui Bagaimana pelaksanaan akad murabahah untuk pembiayaan modal usaha yang dilakukan bank Syariah Mandiri KCP Sipirok, kemudian mengapa akad murabahah digunakan untuk pembiayaan modal usaha dan bagaimana solusinya supaya akad murabahah sesuai dengan syariah. Akad Murabahah pemberitahuan harga pokok yang ia beli dan menentukan tingkat keuntungan yang disepakati, Pembiyaan Modal Usaha merupakan dana yang digunakan untuk menjalankan usaha untuk tetap berjalan. Penelitian ini dilakukan di PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sipirok Kelurahan Sipirok. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan sumber data pokok dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari pegawai yang ada di Bank Syariah mandiri KCP Sipirok. Pembiayaan di bank Syariah Mandiri (BSM) KCP Sipirok ditujukan untuk memberikan modal usaha .Pihak bank memperhatikan bentuk usaha yang dilakukan oleh nasabahnya dan usahanya sudah berjalan minimal dua tahun Alasan pihak Bank Syariah menggunakan akad murabahah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu, pengaplikasiannya juga sangat sederhana dan mudah dimengerti oleh nasabah. Adapun dasar pemberian pembiayaan ini sesuai dengan ketetapan Dewan Syariah Nasional (DSN) turunannya sesuai dengan Petunjuk Teknik Operasional (PTO).
CITATION STYLE
Nasution, J., Hardana, A., & Damisa, A. (2022). IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH UNTUK PEMBIAYAAAN MODAL USAHA DI BANK SYARIAH INDONESIA SIPIROK. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi Dan Perubahan, 2(4). https://doi.org/10.59818/jpm.v2i4.237
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.