Kejahatan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling khas dialami oleh perempuan karena sangat terkait dengan cara pandang mayarakat yang menempatkan perempuan sebagai obyek seksual. Hal ini menunjukkan segala upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan nasib perempuan dari tindak pidana tersebut belum membawa hasil yang memuaskan bagi semua pihak. Proses penanganan kasus sejak penyidikan hingga putusan cenderung belum sepadan jika dibandingkan dengan akibat yang dialami oleh korban. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui metode penulisan Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dapat dimaknai sebagai bagian dari HAM yaitu hak atas keselamatan individu, hak kebebasan dan keamanan pribadi, dan perlindungan diri atas kehormatan dan martabat seseorang yang secara kodrati melekat pada manusia sejak kelahirannya.
CITATION STYLE
Ilhami, A. N., & Leksono, A. B. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN YANG MENGALAMI PERISTIWA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 398. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7836
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.