Arus globalisasi dan liberalisasi serta perkembangan teknologi informasi sangat mempengaruhi model bisnis termasuk jasa hukum yang dalam hal ini juga harus diantisipasi oleh kantor hukum. Dalam pengelolaan kantor hukum, setidaknya terdapat dua langkah pengembangan yakni Knowledge Management Systems and Knowledge Management Technology. Terlebih dengan pemberlakuan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, menuntut setiap kantor hukum untuk mengembangkan system informasi e-Court. Tujuan dari program Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah mengembangkan dan menerapkan aplikasi e-Court pada dua kantor hukum yakni SMB Law Office dan Kukuh Pramono and Partner sebagai mitra. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah mengidentifikasi kepemilikan serta penguasaan mitra akan teknologi infomasi, pengembangan dan penerapan melalui sosialisasi dan pelatihan penggunaan teknologi informasi berupa Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court) pada kantor hukum mitra. Hasil dari kegiatan pengembangan dan penerapan aplikasi e-Court pada kantor hukum mitra dapat mewujudkan Knowledge Manamement Systems dan Knowledge Management Technology secara efektif dan efisien.
CITATION STYLE
Endarto, B., Teguh Wibowo, D., & Meta, E. (2019). Pengembangan Aplikasi e-Court pada Kantor Hukum di Surabaya. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 2, 18–24. https://doi.org/10.37695/pkmcsr.v2i0.312
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.