Berdasarkan Pasal 182 Ayat (9) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, disingkat Qanun Jinayah, keterangan yang diberikan anak tidak bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah. Keterangan mereka apabila sesuai dengan saksi yang disumpah dapat dipakai sebagai petunjuk saja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian saksi anak korban yang tidak disumpah dalam kasus pemerkosaan terhadap anak dan mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe (MS Kota Lhokseumawe) dalam memberikan Putusan Nomor 05/JN/2019/MS.LSM. Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan kepustakaan berupa buku, peraturan perundang-undangan, dan putusan MS Kota Lhokseumawe. Dari hasil penelitian diperoleh: 1) kekuatan pembuktian saksi anak korban tidak disumpah dalam kasus pemerkosaan terhadap anak tidak bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah, tetapi keterangan mereka apabila sesuai dengan saksi dewasa yang disumpah dapat dipakai sebagai petunjuk saja; 2) Hakim MS menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum persidangan yakni tuntutan Jaksa Penuntut Umum, beberapa perbuatan yang termuat dalam ketentuan Pasal a quo, dan keterangan yang telah dikumpulkan dikuatkan dengan bukti surat berupa Visum et Repertum atas nama para anak korban, sehingga bukti petunjuk dan bukti surat sudah memenuhi batas minimal pembuktian.
CITATION STYLE
Nabillah, D., Yusrizal, Y., & Mukhlis, M. (2022). ANALISIS KETERANGAN ANAK SEBAGAI SAKSI KORBAN TIDAK DISUMPAH DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(1), 250. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7944
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.