Artikel ini membahas mengenai pemilihan kepala daerah di Indonesia dari perspektif sila ke-empat Pancasila. Mengembalikan iklim demokrasi di Indonesia berdasarkan Pancasila menjadi hal yang penting menjadi perhatian bangsa. Pemerintah dalam menjalankan demokrasi hendaknya konsisten dengan apa yang sudah disepakati dalam Pancasila. Indonesia sudah menyepakati bahwa Pancasila sebagai konsensus luhur dan satu kesatuan nilai yang harus digunakan sebagai pedoman untuk mencapai tujuan negara. Pemilu hendaknya diselenggarakan oleh lembaga perwakilan rakyat sebagai perwujudan amanat sila ke-empat. Pancasila yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat melalui wakil-wakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat sebagai konsep perwakilan yang diamanatkan oleh Pancasila. Oleh karena itu, perlu dipikirkan pemilihan kepala daerah melalui badan perwakilan rakyat, sesuai dengan amanat dari Pancasila.
CITATION STYLE
Susanto, E. (2021). SILA KE-EMPAT PANCASILA DAN IKLIM DEMOKRASI INDONESIA SAAT INI. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 84–93. https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.84-93
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.