Abstract. One form of cooperation contained in the muamalah concept is the concept of ijarah, ijarah is a lease transaction for an item and wages for a service within a certain time through rental payments or service payments. The ijarah contract can be said to be valid if the pillars and conditions of the ijarah contract are fulfilled. Disen Futsal Cisaat is a futsal field rental place to be used as a safe and comfortable means of playing futsal and supported by other facilities. In practice, researchers found problems in the field rental process where the Cisaat Futsal Disen administrator still allowed unscrupulous consumers who were late or did not arrive on time according to the hours ordered, which would be a separate problem, namely the domino effect of time delays on the schedule. -next schedule and to different consumers. This research method uses descriptive qualitative research, which is able to describe everything related to the application of the ijarah contract on the rental of futsal field facilities at the Cisaat Futsal Disen. The writer also conducted observations and interviews. The results of this study are that there are several things that are considered not in accordance with the pillars of the ijarah contract and the DSN-MUI Fatwa..No. 112/DSN-MUI/IX/2017. regarding the Ijarah contract. Especially in terms of terms and conditions, which explain the procedure for using the leased goods and the time period that must be agreed upon by both parties, namely by mu'jir and musta'jir. among consumers Abstrak. Salah satu bentuk kerjasama yang terdapat dalam konsep muamalah adalah konsep ijarah, ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau pembayaran jasa. Akad ijarah dapat dikatakan sah apabila terpenuhinya rukun dan syarat akad ijarah. Disen Futsal Cisaat merupakan tempat penyewaan lapangan futsal untuk digunakan sebagai sarana bermain futsal yang aman dan nyaman serta didukung fasilitas-fasilitas lainnya. Dalam praktiknya, Peneliti menemukan permasalahan dalam proses persewaan lapangan yang dimana pengurus Disen Futsal Cisaat yang masih membiarkan oknum konsumen yang mengalami keterlambatan atau tidak datang tepat waktu sesuai dengan jam yang telah dipesan, yang dimana ini akan menjadi masalah tersendiri yaitu efek domino kemunduran waktu terhadap jadwal-jadwal berikutnya dan kepada para konsumen yang berbeda-beda pula. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian jenis kualitatif deskriptif, yaitu mampu mendeskripsikan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan penerapan akad ijarah pada sewa menyewa fasilitas lapangan futsal di Disen Futsal Cisaat. Penuis juga melakukan observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini adalah bahwa ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan rukun akad ijarah dan Fatwa DSN-MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017. tentang Akad Ijarah. Khususnya dalam hal ketentuan dan waktu, yang menjelaskan tata cara penggunaan barang sewa serta jangka waktu bahwasanya harus disepakati oleh kedua pihak yakni oleh mu’jir dan musta’jir, yang seharusnya pihak Disen Futsal Cisaat dapat memperhatikan dan menyikapi permasalahan tersebut dengan baik agar menghindari kesalahpahaman diantara para konsumen
CITATION STYLE
Naufaldi, M. D., Udin Saripudin, & Redi Hadiyanto. (2022). Tinjauan Fikih Muamalah dan Fatwa DSN-MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah pada Praktik Sewa-Menyewa Fasilitas Lapangan Futsal. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 2(1). https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i1.873
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.