Dalam pembuktian hukum pidana modern, tantangan untuk membuktikan suatu kejahatan dalam proses persidangan menjadi lebih besar karena pelaku selalu berusaha menjauhkan bukti-bukti yang dapat menjeratnya. Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi, di samping itu penegak hukum mendapatkan kesulitan untuk membuktikan seluruh atau adanya suatu tindak pidana asal atas harta kekayaan yang menghasilkan harta kekayaan. Ketentuan bahwa TPPU merupakan kejahatan yang berdiri sendiri dalam prakteknya belum dapat dipraktekan secara murni sehingga pembuktian kasusnya dalam hal ini masih memerlukan adanya suatu tindak pidana yang menghasilkan seluruh atau sebagian harta kekayaan akan dirampas. Selain itu, penerapan pembuktian terbalik oleh terdakwa pun sangat dimungkinkan justru merugikan proses penuntutan, mengingat pelaku sangat memungkinkan untuk menunjukan sumber perolehan kekayaan yang tidak wajar sehingga tulisan ini melakukan evaluasi dan rekomendasi bagi penegak hukum dan perbaikan sistem.
CITATION STYLE
Angela, A., Wardhana, D., Suwandi, K., Malau, L., Wijaya, N. R., Almer Putra Harisman, M. R., & Darylta, S. (2023). Sosialisasi Laporan Hasil Analisis Dari PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisa Tindak Pidana Keuangan) Tidak Dapat Dijadikan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1155–1170. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.737
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.