Rekonsepsi Perlindungan Hukum Atas Magic dalam Perspektif Hukum Hak Cipta di Indonesia

  • Pamungkas A
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada Penelitian tesis ini, peneliti mengangkan permasalah mengenai perlindungan hukum atas magic dalam perspektif hak cipta, yang mana pengaturan hak cipta saat ini yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak secara jelas mengatur perlindungan pada karya di bidang magic, magic merupakan salah satu pertunjukan seni yang memiliki nilai ekonomi tinggi di dalamnya sangat dijaga dan butuh pengorbanan ketika magic diciptakan, namun perlindungan dibatasi atas adanya pengkategorian ciptaan yang diatur pada pasal 40, sedangkan trik magic yang bersifat rahasia itu juga tidak dapat dilindungi karena ide dan metode bukan termasuk jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Oleh sebab itu dibutuhkannya rekonsepsi perlindungan agar perlindungan atas magic dapat fokus dan tepat sasaran. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka peneliti mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : (1) bagaimana rekonsepsi perlindungan hukum atas magic dalam perspektif hukum hak cipta? (2) bagaimana perlindungan hukum atas magic terhadap terkait tindakan pemaparan magic tricks? Penelitian tesis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendakatan conceptual approach, statue approach, dan comparative approach. Berdasarkan metode yang digunakan peneliti untuk mencari jawaban permasalahan sebagai berikut : (1) Perlindungan hukum terhadap magic dari Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan. Maka dari hal itu perlunya engkonsean ulang terhadap perlindungan atas magic dalam perspektif hukum hak cipta mengingat magic merupakan salah satu seni dalam bentuk perutunjukan yang patut dilindungi. Upaya perlindungan di bagi menjadi dua yaitu upaya preventif dan represif. Untuk upaya perlindungan preventif ialah perlunya terlebih dahulu harus membedakan karya magic dalam golongan common magic atau professional magic, tujuanya untuk memastikan sifat orisinil yang harus dimiliki oleh suatu ciptaan. Kedua, pemberlakukan Limited Protection Variety Arts, ketiga penulisan skrip, keempat pendaftaran. Perlindungan Represif, pertama pengkategorian ciptaan atas magic sebagai karya di bidang Pantomim, kedua hak eksklusif berhak di dapatkan pencipta atau pemegang hak cipta atas hak ekonomi dan hak moral. Ketiga dilakukannya substantial similarity test atas magic jika terjadi sengketa hak cipta. (2) Perlindungan magic terkait tindakan pemaparan trik, dapat dilakukan dengan dua cara, pertama dalam perspektif hukum rahasia dagang ( Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), namun perlindungan rahasia dagang ini terbatas pada tindakan reverse engineering (rekayasa terbalik) atas magic tricks. Sedangkan dalam perspektif hak cipta magic tricks tidak dilindungi secara tersendiri (individual) namun magic tricks dilindungi dengan bentuk nyatanya yaitu magic performance dan magic tricks merupakan salah satu unsur dari hal itu. Dari hal tersebut hukum hak cipta dapat melindungi dengan melakukan penerapan pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait "Dalam hal mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya", dari hal ini tindakan pemaparan dapat dibuktikan sebagai tindaka yang menciderai aspek entertaining suatu magic performance, aspek ekonomi dari pencipta, dan aspek respecting kepada pencipta atas ciptaan yang dilahirkannya

Cite

CITATION STYLE

APA

Pamungkas, A. M. (2019). Rekonsepsi Perlindungan Hukum Atas Magic dalam Perspektif Hukum Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2). https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3199

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free