Seiring pesatnya perkembangan Pers dan telekomunikasi berdampak semakin beragamnya pula aneka jasa-jasa (features) fasilitas telekomunikasi yang ada. Sesuai hokum ekonomi semakin banyak permintaan kebutuhan akan informasiakan semakin banyak penawaran penyedia jasa informasi. Peralihan dari masa sensor pers (jaman orde baru) kepada pers bebas (era Reformasi), sering menyebabkan benturan kepentingan antara wartawan dengan sumber berita, baik dari kalangan orang awam, pejabat, atau kelompok tertentu dalam masyarakat. Ternyata masih belum ada jaminan perlindungan kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya meskipun sudah diatur secara eksplesit dalam pasal 8 UU pokok pers No. 40 Tahun 1999. Namun kenyataan yang sering terjadi meskipun UU No. 40 Tahun 1999 menjamin hak tolak pers untuk mengungkapkan sumber informasi kepada khalayak ternyata tidak berjalan mulus. Secara legal formal memang wartawan memperoleh jaminan pelindungan hokum dalam melaksanakan tugasnya.
CITATION STYLE
Muljono, B. E. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN TERHADAP TINDAK KEKERASAN PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK DILAPANGAN, MENURUT UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. Jurnal Independent, 5(2), 55. https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.68
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.