PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN TERHADAP TINDAK KEKERASAN PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK DILAPANGAN, MENURUT UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

  • Muljono B
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Seiring pesatnya perkembangan Pers dan telekomunikasi berdampak semakin beragamnya pula aneka jasa-jasa (features) fasilitas telekomunikasi yang ada. Sesuai hokum ekonomi semakin banyak permintaan kebutuhan akan informasiakan semakin banyak penawaran penyedia jasa informasi. Peralihan dari masa sensor pers (jaman orde baru) kepada pers bebas (era Reformasi), sering menyebabkan benturan kepentingan antara wartawan dengan sumber berita, baik dari kalangan orang awam, pejabat, atau kelompok tertentu dalam masyarakat. Ternyata masih belum ada jaminan perlindungan kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya meskipun sudah diatur secara eksplesit dalam pasal 8 UU pokok pers No. 40 Tahun 1999. Namun kenyataan yang sering terjadi meskipun UU No. 40 Tahun 1999 menjamin hak tolak pers untuk mengungkapkan sumber informasi kepada khalayak ternyata tidak berjalan mulus. Secara legal formal memang wartawan memperoleh jaminan pelindungan hokum dalam melaksanakan tugasnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muljono, B. E. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN TERHADAP TINDAK KEKERASAN PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK DILAPANGAN, MENURUT UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. Jurnal Independent, 5(2), 55. https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.68

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free