Fikih Jaminan Sosial dalam Perspektif Ibn Hazm (994-1064 M)

  • Syufa'at S
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kehidupan masyarakat pada masa kejayaan Islam tertata mapan dan teratur terutama di bidang ekonomi. Jaminan sosial (daman ijtima'i) menjadi salah satu kunci kejayaan ekonomi tersebut. Ibn Hazm (384-456 H / 994-1064 M) merupakan seorang pemikir muslim yang turut meyumbangkan pemikirannya dalam konsep jaminan sosial. Makalah ini mengulas tentang adanya kewajiban bagi kaum kaya (aghniya') untuk menanggung kebutuhan orang miskin (fuqara/masakin). Pemerintah sebagai penyelenggara jaminan sosial wajib menjamin kebutuhan dasar (basic needs) seperti sandang, pangan, perumahan, dan rasa aman kepada orang miskin. Sumber utama pendapatan negara yang dapat dikelola untuk membiayai program ini adalah dari dana zakat, dan harta muslim lainnya yang terkumpul dalam bait al-mal. Kemudian pemerintah mempunyai otoritas mengambil tindakan hukum terhadap warga yang tidak mau membayar zakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syufa’at, S. (1970). Fikih Jaminan Sosial dalam Perspektif Ibn Hazm (994-1064 M). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1), 111–122. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i1.515

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free