Dalam kegiatan usaha sering kali terjadi permasalahan hukum. Permasalahan hukum dalam sebuah kegiatan usaha dilingkup Perseroan Terbatas salah satunya adalah kepailitan. Direksi sebagai salah satu organ Perseroan Terbatas bertugas menjalankan prinsip fiduciary duty. Dengan adanya fiduciary duty melahirkan tanggung jawab direksi dalam hal kepailitan. Perlindungan hukum hadir untuk melindungi kepentingan pemegang saham serta pihak ketiga akibat kesalahan atau kelalaian yang disebabkan direksi yang mengakibatkan Perseroan terbatas mengalami kepailitan.
CITATION STYLE
Siregar, D. H. (2022). Implementasi Prinsip Fiduciary Duty Terhadap Keputusan Direksi Perseroan Terbatas Dalam Kepailitan di Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(2), 150–158. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i2.22903
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.