REKONSTRUKSI PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KPPS (KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA) PASCA PEMILU TAHUN 2019

  • Rahmad R
  • Fahmi K
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hasil penelitian tentang pembagian tugas KPPS selama proses pemungutan dan rekapitulasi yang dilakukan di TPS selama Pemilu Serentak Tahun 2019 didapati bahwa masih banyak ditemui kelemahan, seperti Pada saat pemungutan suara masih panjangnya antrian pemilih dalam TPS dan juga masih adanya salah satu KPPS yang belum bekerja maksimal dibandingkan KPPS lain. Pada saat rekapitulasi suara masih diperlukan waktu yang panjang bahkan sampai larut malam untuk proses rekapitulasi surat suara mengakibatkan proses tersebut menjadi tidak efektif dan efisien dan berakibat pada permasalahan hukum nantinya, maka penulis menganggap diperlukan suatu rekonstruksi ulang terhadap pembagian tugas dan wewenang KPPS yang ada pada buku panduan KPPS untuk Pemilu Tahun 2019. Diharapkan dengan adanya rekonstruksi ulang tersebut maka proses pemungutan dan rekapitulasi surat suara dapat lebih cepat dari waktu yang ditentukan dan juga hasil dari proses pemungutan dan rekapitulasi suara tersebut menjadi berkualitas dan data dari hasil rekapitulasi ditingkat TPS dapat diuji tingkat validitas dan keakuratannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmad, R., & Fahmi, K. (2019). REKONSTRUKSI PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KPPS (KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA) PASCA PEMILU TAHUN 2019. Jurnal Jurisprudence, 9(2), 149–166. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v9i2.8143

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free