Untuk mewujudkan Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik yang didalamnya menerangkan mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum diperlukan Jabatan Notaris maka pada Tahun 2004 dikeluarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dirubah dengan Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris memberikan definisi Notaris yaitu sebagai berikut : Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. Sehingga dengan demikian oleh karena Akta Notaris adalah merupakan Akta Otentik, maka Akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian sempurna atau lengkap, sebagaimana ditentukan Pasal 165 HIR. Kata Kunci : Akta Notaris Merupakan Akta Otentik Yang Berkekuatan Pembuktian Sempurna Atau Lengkap.
CITATION STYLE
Juanda, E. (2015). EKSISTENSI DAN PROBLEMATIKA PROFESI NOTARIS. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 177. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.417
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.