Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, polisi memiliki posisi sentral dalam penanganan konflik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Bentuk Koordinasi Antara Polsek Batipuh Dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Penyelesaian Konflik Sosial Tapal Batas Tanah Ulayat Antara Nagari Sumpur Dengan Nagari Bungo Tanjuang adalah koordinasi vertikal, dan koordinasi horizontal. Koordinasi vertikal dilakukan dengan cara Kapolsek mengkoordinasi semua aparat yang ada di bawah tanggung jawabnya secara langsung. Bentuk-bentuk dari koordinasi vertikal ini diantaranya yakni, Memberikan keterangan langsung dan secara bersahabat, mendorong masyarakat untuk bertukar pikiran, berpartisipasi, Membina human relations yang baik, dan Melakukan komunikasi informal. Kesemuanya dilakukan dengan melibatkan KAN guna dapat mendekati masyarakat yang berkonflik secara kekeluargaan. Koordinasi horisontal adalah merupakan perlakuan setingkat dari Polsek dengan lembaga KAN dalam mengatasi konflik. Hambatan Dalam Koordinasi Antara Polsek Batipuh Dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Penyelesaian Konflik Sosial Tapal Batas Tanah Ulayat Antara Nagari Sumpur Dengan Nagari Bungo Tanjuang kurangnya pemahaman perangkat lembaga adat, sanksi adat tidak memberikan efek jera terhadap pelaku, tidak terdokumentasikannya penanganan perkara/kasus oleh lembaga adat, dan kurangnya koordinasi lembaga adat dengan pihak kepolisian selama ini sehingga sulit membangun komunikasi. KAN terkadang bersikap tidak percaya terhadap upaya upaya penanganan konflik sosial yang dilakukan Kesulitan sehingga menghambat koordinasi yang dilakukan.
CITATION STYLE
Jaya, U. I., & Delmiati, S. (2022). KOORDINASI ANTARA KEPOLISIAN DENGAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL TAPAL BATAS. Unes Journal of Swara Justisia, 6(2), 130–138. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i2.261
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.