Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah merupakan salah satu tugas pokok seorang dosen dalam malaksanakan Tri Darma, yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 1 ayat 9 menyatakan bahwa Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, kemudian dijelaskan pula di ayat 11bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan civitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada perguruan tinggi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh mahasiswa yang dibimbing dan didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN).
CITATION STYLE
Eri Triharyati, Yuli Nurhayati, Fitria, Irma Idayati, & Hardi Mulyono. (2022). PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM) DENGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SEMANGUS BARU MELALUI KKN TEMATIK KAMPUS MERDEKA. Bakti Nusantara Linggau : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 41–48. https://doi.org/10.55526/bnl.v2i3.417
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.