Kementrian agama dalam program dan sasaran kegiatan pengembangan ekonomi ummat mengadopsi visi Kementerian Agama dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama Periode 2020-2024 , yang disusun atas dasar RPJMN tahun 2020 -2024 dan berpedoman pada RPJPN 2005-2025, hasil penilaian kinerja pembangunan di bidang agama dan pendidikan serta aspirasi masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan khas berdasarkan gotong royong. Upaya pemberdayaan Ekonomi Ummat yang bertujuan untuk mengerahkan sumber daya guna memberdayakan potensi ekonomi umat dalam rangka mensejaterakan umat melalui kenaikan tingkat produktivitas maka diharapkan, sumber daya yang mencakup manusia dan alam dapat lebih di tingkatkan lagi pengelolaan dan pengembangan nya, sehingga diharapkan tercapainya kesejahteraan ekonomi ummat yang mana menjadi salah satu penguat relasi moderasi keagamaan terhdap sesame manusia.
CITATION STYLE
Cantika, B., & Akmal Tarigan, A. (2022). PENGEMBANGAN EKONOMI UMAT TERHADAP PENGUATAN MODERASI BERAGAMA PADA KANWIL KEMENTRIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 1233–1242. https://doi.org/10.47492/eamal.v2i2.1557
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.