Konsep pelaksanaan akad wadi’ah di Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Muara Bungo sebagai titipan dari nasabah kepada pihak Bank, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya, setelah mencukupi nominal yang ditentukan oleh Kementrian Agama dan telah mendapat porsi keberangkatan. Berkaitan dengan produk tabungan wadi’ah, Akad yang dipakai pada praktek tabungan haji di Bank yaitu wadi’ah yad dhamanah yaitu dana yang disetorkan oleh nasabah tersebut boleh dipergunakan oleh pihak Bank, dan pihak Bank memberikan bonus kepada pihak nasabah yang telah mempercayai Bank untuk diberi amanah agar menjaga dana tersebut. Namun demikian yang penting adalah bagaimana mencari solusi dalam pemanfaatan factor pendukung dan mengatasi factor penghambat dalam pelaksanaan akad wadi’ah itu sendiri
CITATION STYLE
Zuhelti, N., Fhadilah, A., Pratama, M. R., & Sopriyanto. (2023). Analisis Pelaksanaan Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Haji Di Bank Muamalat Kantor Cabang Muara Bungo. ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan Dan Manajemen Syariah, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v5i1.485
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.