AbstractThe negative effects of the COVID-19 pandemic are bringing problems to the protection of consumer rights. This happens when their access to basic goods and services is already poor due to unfair economic practices, unhealthy business competition. Consumer rights are regulated in Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection Article 4. Pandemic times with various impacts caused along with the era of disruption, causing consumers to be in a weak position. This falls into the category of social context influenced by access to technology or the context of the economic power of a society. The handling of the COVID-19 pandemic, or other emergencies, is not only determined and regulated by national legislation or legislation, but also by international human rights law, especially those that have been ratified or officially recognized by the country concerned. For example, in the context of dealing with a pandemic or other health crisis, The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) – under which Indonesia has ratified it through Law No. 12 of 2005 – states that "measures to prevent, address, and control an epidemic and endemic disease" it is an absolute obligation of the state, and must be implemented without discrimination, particularly against vulnerable and marginalized groups. This guarantee of human rights protection is also important in the protection of consumer rights.This research aims (1) to find out the form of consumer losses during the covid 19 pandemic which is the right of consumers; (2) know consumer protection efforts as human rights fulfillment in the Covid 19 pandemic. The method used is normative juridical with the approach of consumer case studies that occur, so that when it is not known when the end of this pandemic period but better handling is accompanied by the completeness of rules that favor justice, certainty and benefit for consumers.Keywords: Consumer Protection; Pandemic; Human Rights. AbstrakEfek negatif dari pandemi COVID-19 membawa permasalahan pada perlindungan hak-hak konsumen. Hal ini terjadi ketika akses mereka terhadap barang dan jasa kebutuhan dasar sudah buruk akibat praktik-praktik ekonomi yang tidak adil, terjadi persaingan usaha tidak sehat. Hak konsumen diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4. Masa pandemi dengan berbagai dampak yang ditimbulkan seiring sejalan dengan era disrupsi, menyebabkan konsumen berada di posisi yang lemah. Hal ini masuk kategori konteks sosial dipengaruhi oleh akses terhadap teknologi atau konteks kekuatan ekonomi suatu masyarakat. Penanganan pandemi COVID-19, atau kondisi darurat lainnya, tidak hanya ditentukan dan diatur oleh legislasi atau perundang-undangan nasional, tetapi juga oleh hukum hak asasi manusia (HAM) internasional, khususnya yang telah diratifikasi atau diakui secara resmi oleh negara bersangkutan. Sebagai contoh dalam konteks menghadapi suatu pandemi atau kondisi krisis kesehatan lainnya, Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya [International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)] – di mana Indonesia telah meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 – menyatakan bahwa “langkah-langkah untuk mencegah, mengatasi, dan mengontrol suatu epidemi dan endemi penyakit” merupakan kewajiban mutlak negara, dan harus diimplementasikan tanpa diskriminasi, khususnya terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal. Jaminan perlindungan hak-hak asasi ini juga penting pada perlindungan hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui bentuk kerugian konsumen selama masa pandemi covid 19 yang merupakan hak konsumen; (2) mengetahui upaya perlindungan konsumen sebagai pemenuhan HAM di masa pandemi covid 19. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus konsumen yang terjadi, sehingga ketika tidak diketahui kapan berakhirnya masa pandemi ini namun penanganan lebih baik disertai dengan kelengkapan aturan yang berpihak pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi konsumen.. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Pandemi; HAM.
CITATION STYLE
Siwi K, C. T. (2022). Perlindungan Konsumen di Masa Pandemi Covid-19 Sebagai Wujud Pemenuhan HAM. Jurist-Diction, 5(2), 441–464. https://doi.org/10.20473/jd.v5i2.34877
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.