PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DEPO AIR MINUM ISI ULANG YANG HAKNYA DILANGGAR DI KOTA SEMARANG

  • Prameswari G
  • Andraini F
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam kebutuhan sehari-hari sebagai manusia tidak bisa terlepas dari sumber daya alam yang dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa khusunya adalah air. Mmasyarakat memilih untuk mengkonsumsi air minum yang diproduksi oleh usaha Air Minum Depot (AMD) dikarenakan kebutuhan air yang bersih dan sehat untuk konsumsi. Tetapi ternyata tidak selalu terjamin kesehatannya karena air minum yang diproduksi oleh Air Minum Depot (AMD) isi ulang masih banyak ditemukannya  kuman penyebab penyakit (patogen) dan tidak aman untuk dikonsumsi karena tidak memenuhi standar kelayakan. Permasalahan yang akan dibahas yaitu tentang perlindungan hukum  konsumen bagi hak-haknya dilanggar oleh pelaku usaha depot air minum isi ulang di Kota Semarang, dan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran depot air minum isi ulang yang tidak memiliki izin usahanya di Kota Semarang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan, dokumen-dokumen, dan peraturan perundang-undangan lain yang ada kaitannya dengan penelian yang akan dibahas. Dan teknik analisa yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Perlindungan Hukum  Bagi Konsumen Depo Air yang Hak-Haknya Dilanggar Oleh Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Semarang, diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen selain itu juga dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/Menkes/Per/IV/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum sedangkan Mekanisme Penyelesaian yang Dapat Ditempuh Untuk Menyelesaikan Berbagai Pelanggaran Depot Air Minum Isi Ulang yang Tidak Memiliki Izin Usahanya di Kota Semarang diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Air Minum Depot (AMD), Izin Usaha

Cite

CITATION STYLE

APA

Prameswari, G. P., & Andraini, F. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DEPO AIR MINUM ISI ULANG YANG HAKNYA DILANGGAR DI KOTA SEMARANG. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 21(1), 11–19. https://doi.org/10.35315/dh.v24i1.8319

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free