Berbagai bencana alam terjadi dikarenakan perubahan iklim yang disebabkan oleh aktivitas manusia yang berlebihan. Kesadaran masyarakat internasional dalam mengatasi permasalahan iklim telah dibuktikan dengan disahkannya Perjanjian Paris 2015. Berdasarkan kondisi latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu tanggungjawab negara terhadap perubahan iklim serta pelaksanaan tanggungjawab tersebut sebelum dan sesudah Perjanjian Paris 2015. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu, terdapat beberapa tanggungjawab negara yang terkandung dalam Perjanjian Paris antara lain tanggungjawab dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, tanggungjawab dalam melakukan konservasi lingkungan, dantanggungjawab dalam menghindari kerugian dari perubahan iklim. Dalam melaksanakan tanggungjawab tersebut terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan seperti melalui upaya mitigasi dan adaptasi, pendanaan iklim, pengembangan mekanisme teknologi, kerjasama internasional, dan pendidikan iklim. Walaupun tanggungjawab tersebut sudah diatur, namun pelaksanaannya pada negara-negara belum dapat terlaksana secara maksimal dikarenakan beberapa kendala seperti kurangnya pasokan dana, dan kurangnya keterampilan terhadap teknologi. Kata kunci: Perjanjian Paris 2015, Tanggungjawab Negara, Perubahan Iklim.
CITATION STYLE
Nasution, S. A., Waryenti, D., & Muthia, A. A. (2022). PELAKSANAAN TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP PERUBAHAN IKLIM BERDASARKAN PERJANJIAN PARIS 2015. Jurnal Ilmiah Kutei, 21(2). https://doi.org/10.33369/jkutei.v21i2.25067
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.