Untuk menuju kota berkelanjutan, maka perlu upaya rehabilitasi lahan kritis menjadi lebih hijau dan bermanfaat bagi warga sekitar. Kota Bogor sendiri ditetapkan sebagai kawasan hulu, dan menjadi penyangga kawasan ibukota dan kota-kota di bawahnya, sebagai daerah resapan air, dan daerah konservasi menurut Peraturan Presiden tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Sebelum adanya pelaksanaan penanggulangan lahan kritis, maka perlu ada upaya identifikasi lahan kritis yang berada di Kota Bogor, terutama di Kecamatan Bogor Timur. Metodologi penentuan lahan kritis berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.32/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Daerah Aliran Sungai (RTKRHL-DAS). Berdasarkan hasil penelitian, kategori kawasan budidaya untuk pertanian didapatkan luasan lahan kritis yaitu 98,21 ha dan luas lahan agak kritis 111,2 ha; dan kategori kawasan lindung didapatkan luasan lahan sangat kritis yaitu 7,99 ha, kritis seluas 18,94 ha, dan luas lahan agak kritis 3,2 ha. Nilai dukungan apek sosial ekonomi yakni 11,06 yang berarti kurang.Kata Kunci : Lahan Kritis, Bogor Timur
CITATION STYLE
Ritma Pamungkas, H. S., & Agus Karmadi, M. (2015). ANALISIS LAHAN KRITIS KECAMATAN BOGOR TIMUR, KOTA BOGOR, JAWA BARAT. Jurnal Teknik | Majalah Ilmiah Fakultas Teknik UNPAK, 16(1). https://doi.org/10.33751/teknik.v16i1.356
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.