Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Perjanjian Kerja di Surabaya

  • Habibah S
  • Jatiningsih O
  • Purba I
N/ACitations
Citations of this article
84Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permasalahan yang terjadi pada pekerja rumah tangga (PRT) salah satunya adalah tentang Jaminan Hak asasi manusia (HAM) tidak mendapat perhatian. Hal ini terlihat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tidak mencakup PRT, yang artinya PRT tidak tercakup dalam perlindungan tenaga kerja. Hubungan yang terjadi antara PRT dengan majikan adalah hubungan informal dan karena itu tidak ada ketentuan hukum yang dihadirkan untuk mengatur hubungan mereka. rumusan penelitian ini ialah bagaimana Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Perjanjian Kerja di Surabaya?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Secara teritori kegiatan penelitian ini dilaksanakan di wilayah  Surabaya  Barat.  Subjek penelitian adalah pekerja rumah tangga yang bekerja paruh waktu dan tidak bermalam (pocokan). Data dikumpulkan dengan teknik literature review dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukan perjanjian kerja oleh PRT banyak yang terabaikan dan masih perlu perlindungan hukum perihal hak dan kewajiban PRT dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasarnya serta menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan PRT dan keluarganya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Habibah, S. M., Jatiningsih, O., & Purba, I. P. M. H. (2021). Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Perjanjian Kerja di Surabaya. Jurnal HAM, 12(2), 245. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.245-260

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free