Kedudukan Persetujuan Tindak Medik (Informed Consent) Dalam Pelayanan Medik Terhadap Pasien Di Rumah Sakit Yang Berstatus Seorang Tersangka

  • Rahmadsyah R
  • Sidi R
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian yang dilakukan oleh Rudi Rahmadsyah yang dibimbing oleh Dr. Redyanto Sidi yang berjudul tentang kedudukan persetujuan tindak medik dalam pelayanan medik terhadap pasien rumah sakit yang berstatus seorang tersangka. Penelitian ini menjurus membahas tentang bagaimana Hak-Hak Pasieln Selbagai Selorang Telrsangka Dalam Pellayanan Meldik di Rumah Sakit. Dengan metode penelitian yulridis Normativel Sosiologis.Kesimpulan dalam penelititian ini bahwa tidak ada perbedaan perlakuan yang dilakukan dalam memberikan pelayanan kesehatan bahkan seorang tersangka sekalipun. Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dalam kondisi normal Informed Consent merupakan persyaratan mutlak diperlukan dalam melakukan tindakan medik bagi pasien, karena jika tanpa itu maka dokter dapat dipersalahkan atas tindakannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmadsyah, R., & Sidi, R. (2023). Kedudukan Persetujuan Tindak Medik (Informed Consent) Dalam Pelayanan Medik Terhadap Pasien Di Rumah Sakit Yang Berstatus Seorang Tersangka. Jurnal Ners, 7(1), 240–244. https://doi.org/10.31004/jn.v7i1.13012

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free