Hoax adalah berita bohong atau berita tidak bersumber. Hoax adalah adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hoax bertujuan membuat opini publik yang disampaikan melalui informasi media cetak maupun media elektronik, diera globalisi seperti media sosial merupakan sarana pengakses berita termudah, dengan kebebasan akses internet penyebaran berita cenderung tidak terbatas namun juga tidak dapat disaring kebenarannya. Maka inilah yang menjadi dasar permasalahan yang penulis tuangkan dalam rumusan masalah yaitu : Bagaimana peranan kepolisian dalam mencegah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax).? Dan Bagaimanakah penyebaran berita bohong di kota Makassar. Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini ialah Penelitian Kualitatif. Yang dilaksanakan dengan cara mengumpulkan sejumlah data malalui wawancara langsung terhadap masyarakat setempat meliputi bahan pustaka yang bersumber dari buku-buku, serta inventarisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penyebaran berita (hoax). Peranan kepolisian dalam mencegah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) salah satunya membentuk tim pengawasan yang ciber hoax, yang kerap melakukan patrol di media sosial, kemudian mengonfirmasi kebenaran dibalik berita bohong tersebut dan memberi sanksi kepada para pembuat maupun penyebar berita bohong.
CITATION STYLE
Madi, M., & Safriani, A. (2021). Peranan Kepolisian Dalam Mencegah Dan Memeriksa Tindak Pidana Berita Palsu(Hoax) Di Kota Makassar. Alauddin Law Development Journal, 3(3), 581–590. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i3.15473
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.