Pemalsuan Sertipikat hak milik tanah seringkali menjadi masalah hukum bagi pihak-pihak atau oknum dari suatu lembaga yang tidak bertanggungjawab. Pengaturan tindak pidana pemalsuan yang berlaku di Indonesia diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pertanggungjawaban pidana menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah adalah terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah adalah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
CITATION STYLE
Jonizar, J., Mukidi, M., & Affan, I. (2023). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU DALAM PELEPASAN HAK PENGUASAAN DENGAN GANTI RUGI DALAM JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 1722/Pid.B/2021/PN Lbp). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 257–270. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.408
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.