Penelitian ini bertujuan untuk penyelesaian kasus pidana disersi melalui jalan damai pada anggota militer, Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian dalam bentuk pustaka.Dengan Metode penelitian studi literatur review dengan pendekatan kualitatif, adapun Jenis data dan sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data sekunder berdasarkan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan metode pencarian data baik dari jurnal, buku, internet, dan sumber lainnya yang berhubungan dan mempunyai tema yang sama dengan penelitian ini, dengan memakai analisis data kualitatif, menurut Miles dan Huberman terdiri dari reduksi data,penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian dapat di jelaskan bahwa : Definisi kata desersi adalah Bagian III KUHP, yang mencakup kejahatan yang olehnya personel militer meninggalkan tugas resminya. Pengertian desersi adalah istilah yang dimasukkan ke dalam tindak pidana anggota TNI yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan ketentuan undang-undang. Tindak pidana desersi diatur dalam Pasal 87 KUHP. Bentuk pertanggungjawaban pidana anggota militer diatur dalam Pasal 6 KUHP, termasuk hukuman pokok dan hukuman lainnya. Anggota TNI yang dihukum karena desersi berhak meminta bantuan pengacara untuk melanjutkan kasus mereka dan mengajukan banding atas keputusan pemberhentian atau dinas hakim. Anggota TNI kemudian berhak melakukan penolakan dalam pengadilan yang sementara berlangsung.
CITATION STYLE
Laman, I. (2022). PENYELESAIAN KASUS PIDANA DISERSI MELALUI JALAN DAMAI PADA ANGGOTA MILITER. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(2), 126–138. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v4i2.1242
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.