Dalam meningkatkan iklim investasi, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan tersebut antara lain pemberian fasilitas pajak penghasilan dalam bentuk Tax Holiday dan Tax Allowance. Penelitan ini membahas mengenai kebijakan pemberian fasilitas pajak penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal. Adapun alasan pemilihan KEK Kendal sebagai objek penelitian karena KEK Kendal merupakan Pilot Project bagi Kawasan Ekonomi Khusus lainnya. Untuk mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan tersebut para pelaku usaha dan badan usaha harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Saat ini ada 89 pelaku usaha dan 1 badan usaha yang melakukan kegiatannya di KEK Kendal. Dari 89 Pelaku Usaha, sebanyak 29 pelaku usaha yang telah beroperasi dan 12 pelaku usaha masih dalam masa konstruksi. Dari 29 pelaku usaha ada 13 perusahaan yang telah mendapatkan Surat Keputusan untuk mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan. Dari data tersebut, terlihat masih minim investor yang telah mendapatkan Surat Keputusan untuk mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemberian fasilitas pajak penghasilan di KEK Kendal serta menganalisis hambatan-hambatan yang muncul selama proses pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dimana data yang dikumpulkan berdasarkan hasil wawancara terhadap badan usaha dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan di KEK Kendal. Penelitan ini menggunakan kriteria evaluasi yang dikembangkan oleh William N. Dunn (2018).
CITATION STYLE
Sion, D., & Nuryanah, S. (2023). Evaluasi Kebijakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal. Journal of Economics and Business UBS, 12(5), 2914–2925. https://doi.org/10.52644/joeb.v12i5.513
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.