Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Dengan Badan Hukum Swasta Dalam Pengelolaan Air Bersih Ditinjau Dari Eksaminasi Publik Atas Putusan Privatisasi Air Jakarta

  • Dewi Utari A
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tahun 1968, Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Ali Sadikin dan mengeluarkan SK No. 1. 1b / 322/1968 mengambil alih pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta dari Biro Pekerjaan Umum. Panel review publik dari hakim menilai privatisasi air di Ibu Kota melangar peraturan peundang-undangan dan hairus dinatakan tidak sah sesuai dengan undang-undang. Elizabeth Siundari, Basuki Reiskso Wibowo, I Dewa Gede Palguina, Biviitri Susan Lima panitia peninjau berlatar belakang hukum, Bevitri Susanti dan Eryanto Nugroho, mengungkapkan hal tersbut dalam piutusan peninjauan piublik atas piutusan privatisasi air. Mengingat pertimbangan mereka untuk beralih ke badan hukum swassta sebagai pihask mengilangkan ciri-ciri gugaan warga, maka tidak tepat untuk memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam kasus ini. Langkah ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa litigasi yang diputuskan oleh Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) didasarkan pada pertimbangan formal, dan Indonesia saat ini tidak memiliki dasar hukum formal untuk mempertimbangkan apakah dapat dikatakan bahwa litigasi warga memenuhi karakteristiknya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dewi Utari, A. A. (2021). Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Dengan Badan Hukum Swasta Dalam Pengelolaan Air Bersih Ditinjau Dari Eksaminasi Publik Atas Putusan Privatisasi Air Jakarta. Pamulang Law Review, 4(1), 31. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12789

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free