ABSTRAK Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba zalim dan obyek yang haram. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persepsi para pengusaha UMKM di Kecamatan Medan Satria terhadap keberadaan dan peran Bank Syariah. penelitian ini menggunakan teknik kualitatif deskriptif yang menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah persepsi pengusaha-pengusaha UMKM terhadap keberadaan dan peran Bank Syariah, karena pembiayaan yang ada di Bank Syariah ini sangat membantu untuk pengusaha-pengusaha UMKM untuk modal dalam membangun UMKM serta pengusaha-pengusaha UMKM berpersepsi sangat positif terhadap peran Bank Syariah.
CITATION STYLE
Setiawan, D. A., & Siregar, M. R. (2023). Persepsi Pengusaha UMKM Terhadap Peran Bank Syariah. DIRHAM : Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 28–38. https://doi.org/10.53990/dirham.v4i1.181
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.