Perkawinan sebagai peristiwa hukum tentu memiliki akibat hukum. Perkawinan di Indonesia mempunyai akibat hukum yaitu timbulnya hubungan antara suami istri, timbulnya harta benda, dan hubungan antara orang tua dan anak. Kitab Undang-undang Hukum Perdata menggolongkan anak ke dalam 3 (tiga) kategori. Kategori pertama, anak sah, yaitu seorang anak yang lahir di dalam suatu perkawinan. Kategori kedua, anak yang lahir di luar perkawinan, tapi diakui oleh seorang ayah dan/atau seorang ibu, dalam hal ini antara si anak dan orang yang mengakui itu timbul pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini hanya mengikat orang yang mengakui anak itu saja. Jadi, keluarga lain dari orang yang mengakui itu, tidak terikat oleh pengakuan orang lain. Anak dari golongan ini, jika ayah dan ibunya kawin, lalu menjadi anak sah. Kategori ketiga, yaitu anak lahir di luar perkawinan, dan tidak diakui, baik oleh ayah maupun oleh ibunya. Anak ini menurut hukum tidak punya ayah dan tidak punya ibu. Pengakuan terhadap anak luar kawin, dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, Pengakuan Sukarela dan secara paksaan.
CITATION STYLE
Adi Astiti, N. N., & Nansarunai, D. (2020). HAK ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM WARIS ISLAM. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(1), 649–668. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i1.123
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.