Peraturan Presiden No.80 tahun 2017 telah menegaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Pengawasan obat dan makanan yang dimaksud meliputi pengawasan atas produk terapetik (obat), narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya. Dua aspek yang sangat mendasari penguatan Badan POM yaitu aspek regulasi dan aspek kapasitas kelembagaan. Aspek regulasi terkait dengan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan yang saat ini sudah masuk di Prolegnas DPR RI. Aspek kapasitas kelembagaan saat ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibawah kepemimpinan Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP. DPR RI perlu didorong untuk mempercepat pengesahan UU Pengawasan Obat dan Makanan agar posisi Badan POM kuat dan kebijakan yang diambil bisa efektif dan efisien. Penguatan Badan POM sangat penting bagi masyarakat karena dengan pengawasan obat dan makanan akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, peningkatan daya saing pelaku usaha dan pertahanan negara. Memperkuat Badan POM adalah upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan berdaya guna. Kata kunci : Badan POM, Indonesia hebat, Obat, Makanan
CITATION STYLE
Kahuripan, A. (2019). Badan POM Kuat Menuju Indonesia Hebat. Farmasetika.Com (Online), 3(4), 44. https://doi.org/10.24198/farmasetika.v3i4.21629
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.