PENERAPAN PROGRAM APU PPT UNTUK MENCEGAH PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME PADA INDUSTRI FINTECH

  • Annisa F
  • Resi Putri P
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan teknologi terutama di bidang keuangan semakin maju dan berkembang. Salah satunya FinTech atau Financial Technology, yang di Indonesia sendiri baru mulai berkembang di tahun 2007, yang tentunya tidak menutup kemungkinan terjadinya risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. The FATF Recommendations meminta dan mewajibkan setiap negara untuk mengkriminalisasi segala bentuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Indonesia termasuk negara yang mempunyai komitmen penuh dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui penelitian ini penulis berusaha untuk menganalisa penerapan APU PPT untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang POJK P2P Lendingdan POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Cite

CITATION STYLE

APA

Annisa, F., & Resi Putri, P. (2020). PENERAPAN PROGRAM APU PPT UNTUK MENCEGAH PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME PADA INDUSTRI FINTECH. ADIL: Jurnal Hukum, 11(2). https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1652

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free