ABSTRAK Pencatatan perkawianan sangat penting untuk dilakukan ketika peristiwa perkawianan dilakukan, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam tentang konsep pencatatan perkawinan, Sejauhmana uregnsi pencatatan perkawinan, bagaimana praktek pencatatan perkawinan di beberapa negara Islam di dunia dan bagaimana bentuk pembaharuan hukum perkawinan terkait dengan pencatatan perkawinan di berbagai negara muslim. Penelitian ini adalah penelitian library reseach dengan menggunakan metode analisis contain yaitu mengkaji, menganalisis kemudian menyimpulkan berbagai kajian dan analisis tersebut untuk kemudian dijadikan sebagai sebuah hasil reseach dan untuk mempertajam dan terarahnya penelitian ini, peneliti menggunakan teori Adaptabilitas. Adpun hasil penelitiannya adalah; pencatan perkawianan di beberapa negara muslim hanya sebagai syarat administratif, kedua bahwa reformasi hukum perkawianan khususnya pencatatan perkawianan harus dilakukan demi kemaslahatan dan keterjaminan dan kepastian hukum dan ketiga demi kemaslahan tersebut maka pencatatan perkawianan harus dijadikan sebagai syarat sahnya perkawianan. Kata Kunci: Reformasi, Hukum, Perkawinan, Pencatatan, Negara Musllim.
CITATION STYLE
AZIZI, J., & Muzawir, M. (2023). REFORMASI HUKUM PERKAWINAN: “PENCATATAN PERKAWINAN DI BERBAGAI NEGARA MUSLIM. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 3(1), 97–116. https://doi.org/10.59259/jd.v3i1.51
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.