Pola Pembuktian dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi

  • Widiastuti R
  • Wibowo A
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji delapan putusan terkait permohonan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi. Riset ini bertujuan untuk memperoleh dua hal, yaitu, (1) untuk mengetahui pola pembuktian dalam putusan pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi; dan (2) untuk menganalisa problematik pola pembuktian dalam putusan pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan pendekatan perundangan-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian, pertama, menunjukkan pola pembuktian yang cenderung difokuskan untuk membuktikan dalil yang diajukan pemohon beserta alat bukti yang disampaikannya, serta dicirikan dengan lemahnya dalil dan alat bukti pemohon yang dalam beberapa putusan hakim cenderung terpaku dengan kebenaran formil. Kedua, mayoritas problematik pengujian formil undang-undang berasal dari lemahnya alat bukti pemohon yang berbanding terbalik dengan alat bukti yang disampaikan pihak terkait dalam hal ini DPR ataupun pemohon yang berasal dari partai politik yang memiliki basis suara di parlemen. Terdapat problematik lainnya, yakni (1) kecenderungan hakim untuk mencari kebenaran formil, bukan materiil; (2) terdapatnya ruang ambiguitas ukuran terlanggaranya prosedur pembentukan suatu UU; serta (3) terdapat paradigma dikesampingkannya pengujian formil dibanding pengujian materiil.

Cite

CITATION STYLE

APA

Widiastuti, R., & Wibowo, A. I. (2022). Pola Pembuktian dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(4), 803. https://doi.org/10.31078/jk1844

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free