Hutan larangan adat Kenagarian Rumbio adalah salah satu hutan hujan primer dataran rendah dengan minim hambatan fisik untuk dikonversi menjadi lahan budidaya, tetapi tetap lestari selama beradad-abad. Hal ini menarik untuk ditelisik dari kondisi sosial-budaya masyarakat sekitar, yaitu masyarakat adat Kenagarian Rumbio. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang kearifan lingkungan masyarakat adat Kenagarian Rumbio dalam menjaga kelestarian hutan larangan adat. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif dengan cara induktif berlandaskan paradigma fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lingkungan dalam menjaga kelestarian hutan larangan adat telah mengakar kuat di tengah-tengah masyarakat adat yang bersumber dari adanya mitologi dan sejarah hutan yang kemudian melahirkan nilai-nilai yang diyakini masyarakat adat terkait interaksinya dengan hutan tersebut. Kearifan lingkungan dalam pengelolaan hutan larangan adat dapat dilihat dari peran ninik mamak sebagai penjaga nilai-nilai luhur dalam bentuk aturan adat dan anak kemenakan sebagai individu yang taat terhadap aturan tersebut. Aturan-aturan adat tidak tertulis terkait hutan larangan adat terus dipertahankan dengan penjatuhan sanksi kepada anak kemenakan ataupun masyarakat di luar Kenagarian Rumbio yang melanggar aturan tersebut. Kata kunci: hutan larangan adat, kearifan lingkungan, masyarakat adat
CITATION STYLE
Almegi, A. (2022). Kearifan Lingkungan Masyarakat Adat Kenagarian Rumbio, Kabupaten Kampar dalam Menjaga Kelestarian Hutan. TSAQIFA NUSANTARA: Jurnal Pembelajaran Dan Isu-Isu Sosial, 1(1), 64. https://doi.org/10.24014/tsaqifa.v1i1.16544
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.