Dalam KUHP tidak satu pasal pun yang menjelaskan batasan atau pengertian euthanasia. Namun demikian, pengenaan terhadap euthanasia dianalogikan dengan delik-delik yang tercantum dalam pasal 338, 340, 344 KUHP. Dengan dasar itulah maka pelaksanaan euthanasia dilarang. Larangan euthanasia pasif tidak pernah efektif karena kematian sebagai akibat ketidakmampuan ilmu dan teknologi kedokteran, dipandang sebagai kematian alamiah, sedangkan terhadap kematian alamiah tentu saja tidak ditahan-tahan atau dilarang hukum pidana maupun kode etik kedokteran. Hukum pidana dan kode etik kedokteran, tidak mewajibkan dokter untuk mengobati pasien di Iuar batas kemampuan ilmu dan teknologi kedokteran. berdasarkan penerapan karakteristik delik omisionis terbukti bahwa, larangan euthanasia pasif tidak memenuhi kriteria untuk diterapkan sebagai perbuatan pidana. Dalam hal terjadinya euthanasia pasif, walaupun dokter melakukan perbuatan positif, secara logika, kematian pasien tidak dapat dihindari. Dengan demikian sulit untuk dibuktikan adanya hubungan kausal antara akibat yang dilarang timbulnya dengan kelakuan negatif dokter.
CITATION STYLE
Enggarsasi, U. (2005). ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN EUTHANASIA PASIF. Perspektif, 2(2), 55. https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.159
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.