Tinjauan Pengenaan Pajak atas Aktivitas Endorsement oleh Selebgram di Indonesia

  • Roria S
  • Sari W
N/ACitations
Citations of this article
55Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Media sosial saat ini sering digunakan sebagai media pemasaran. Salah satu cara pemasaran yang dilakukan adalah dengan menggunakan jasa endorsement oleh selebgram. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan pengenaan pajak atas aktivitas endorsement oleh selebgram di Indonesia, serta solusi dalam mengoptimalkan pemajakan atas aktivitas endorsement. Pengenaan pajak atas aktivitas endorsement ini tidak hanya pada pajak penghasilan melainkan ada potensi pajak pertambhan nilai sehingga hal tersebut merupakan keterbaruan dari penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana wawancara mendalam dan studi kepustakaan merupakan instrumen penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan pajak penghasilan atas aktivitas endorsement oleh selebgram dapat dilakukan dengan beberapa teknik pemungutan pajak sesuai dengan kondisi selebgram. Dari segi pajak pertambahan nilai, setiap barang dan jasa endorse merupakan objek pajak pertambahan nilai sehingga atas penyerahan tersebut terutang PPN.Media sosial saat ini sering digunakan sebagai media pemasaran. Salah satu cara pemasaran yang dilakukan adalah dengan menggunakan jasa endorsement oleh selebgram. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan pengenaan pajak atas aktivitas endorsement oleh selebgram di Indonesia, serta solusi dalam mengoptimalkan pemajakan atas aktivitas endorsement. Pengenaan pajak atas aktivitas endorsement ini tidak hanya pada pajak penghasilan melainkan ada potensi pajak pertambahan nilai sehingga hal tersebut merupakan keterbaruan dari penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana wawancara mendalam dan studi kepustakaan merupakan instrument penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan pajak penghasilan atas aktivitas endorsement oleh selebgram dapat dilakukan dengan beberapa teknik pemungutan pajak sesuai dengan kondisi selebgram. Dari segi pajak pertambahan nilai, setiap barang dan jasa endorse merupakan objek pajak pertambahan nilai sehingga atas penyerahan tersebut terutang PPN.

Cite

CITATION STYLE

APA

Roria, S., & Sari, W. K. (2021). Tinjauan Pengenaan Pajak atas Aktivitas Endorsement oleh Selebgram di Indonesia. Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan), 5(1), 122–136. https://doi.org/10.32897/jsikap.v5i1.472

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free