Aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya mengedepankan penghukuman fisik semata, tetapi juga mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara melalui pengembalian aset, oleh karena itu dibutuhkan adanya sistem yang memungkin dilakukannya penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi secara efektif dan efisien. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia saat ini tersebar di beberapa perundang-undangan diantaranya KUHP, KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) maupun United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003. Formulasi ketentuan pengembalian aset pada masa yang akan datang dapat menerapkan konsep perampasan atas harta hasil korupsi tanpa penghukuman pidana sesuai ketentuan Pasal 54 Ayat (1) huruf c UNCAC 2003. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari para Jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung RI, serta Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan selanjutnya diambil simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi ketentuan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi saat ini menganut konsep perampasan aset melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sedangkan Formulasi ketentuan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi pada masa yang akan datang diwujudkan dengan mempertimbangkan kepentingan Negara atau masyarakat selaku korban dari tindak pidana korupsi dengan menerapkan konsep Belanda yaitu pemulihan aset pasca putusan pengadilan, berdasarkan konsep perampasan aset terhadap keuntungan yang diperoleh dari hasil tindak pidana, serta menerapkan konsep perampasan aset secara perdata tanpa didahului sanksi pidana sebagaimana telah dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Saran dalam penelitian ini hendaknya Pemerintah maupun DPR melakukan harmonisasi ketentuan pengembalian aset yang terdapat dalam UU PTPK serta UU TPPU agar selaras dengan konsep pengembalian aset (Asset Recovery) yang diatur dalam UNCAC 2003, menerapkan konsep pengembalian aset pasca putusan pengadilan dan konsep perampasan aset terhadap keuntungan yang diperoleh dari hasil tindak pidana terhadap perubahan UU PTPK, dan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi Undang-Undang guna efektifitas pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
CITATION STYLE
Kusnadi, K. (2020). Kebijakan Formulasi Ketentuan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Corruptio, 1(2), 105–116. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i2.2097
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.