PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM

  • Julyano M
  • Sulistyawan A
N/ACitations
Citations of this article
1.4kReaders
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Asas kepastian hukum merupakan suatu asas yang menurut Gustav Radbruch termasuk ke dalam nilai dasar hukum. Asas ini pada pokoknya mengharapkan dan mewajibkan hukum dibuat secara pasti dalam bentuk yang tertulis. Keberadaan asas ini menjadi penting karena akan menjamin kejelasan dari suatu produk hukum positif yang ada. Makna penting dari asas ini pun memiliki suatu kesamaan (similarity) dengan gagasan utama yang ada pada konstruksi penalaran positivisme hukum, yakni kejelasan (certainty). Oleh karena itu, pada tulisan ini hendak dicapai pemahaman mengenai asas kepastian hukum dengan menggunakan konstruksi penalaran positivisme hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM. CREPIDO, 1(1), 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free