Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS LKPP) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Syandri Pratama R
N/ACitations
Citations of this article
85Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada dasarnya hukum bergerak dinamis seiring dengan perkembangan kehidupan sosial budaya yang terjadi di era sekarang, dengan demikian hukum harus dapat memberikan ruang gerak terhadap perubahan (tempora mutantur, nos et mutamurin Illis), dan bukan sebaliknya. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP atau LPS LKPP bertujuan untuk mengasistensi pelaku pengadaan dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam sengketa kontrak yang terjadi dengan pihak kedua yaitu Penyedia Barang/Jasa. Penyelesaian permasalahan kontrak PBJ termasuk dalam ranah persoalan perdata, dalam hal ini dapat dilakukan secara litigasi dan non-litigasi. Melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan dapat mengefektifkan pemeriksaan yang dilakukan secara sederhana tidak berbelit-belit, tidak terikat pada suatu aturan yang formal, bersifat sukarela, waktu singkat dan biaya lebih murah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syandri Pratama, R. (2023). Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS LKPP) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Pengadaan Barang/Jasa, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.55961/jpbj.v2i1.32

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free