Kekerasan dalam rumah tangga, biasanya disingkat dengan “KDRT”, KDRT ini merupakan salah satu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap salah satu anggota keluarga seperti anak, istri, suami, atau yang lainnya yang ada di lingkungan keluarga. Kekerasan yang dilakukan itu dapat bersifat fisik, mental, ekonomi, bathin, seksual, dan lainnya juga yang berujung serius, tertekan, sengsara, bahkan dapat mengakibatkan kematian, sebagai contoh misalnya kekerasan psikologis, pelecehan fisik, pelecehan seksual, penyalahgunaan keuangan/ekonomi, jasmani, rohani, dan lainnya. Nah, jika hal ini terjadi di kalangan keluarga/ditengah-tengah masyarakat, maka ada undang-undang yang mengaturnya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat khususnya di lingkungan rumah tangga tidak ada korban KDRT, tentunya lewat sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
CITATION STYLE
Halim, A., Siregar, B. J., & Maryani, H. (2022). Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu. Wahana Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.56211/wahana.v1i1.63
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.