ABSTRAKPenelitian ini diberi judul Pembinaan Narapida na Narkotika yang diberikan Asimilasi dan Hak Integrasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kota Palembang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris. Bahan hukum yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, bahan tersebut akan dianalisis dengan analisis kualitatif dan akan ditarik kesimpulan dengan cara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembinaan narapidana narkotika yang diberikan asimilasi dan hak integrasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Palembang sudah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan, yang meliputi dari tahap awal (orientasi/pengenalan), tahap lanjutan (asimilasi) dan tahap akhir (integrasi). Bentuk pembinaannya ada 2 (dua) yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Faktor penghambat dalam pelaksanaan asimilasi yaitu faktor penegak hukum (keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas lapas), faktor sarana dan prasarana (terbatas sarana latihan keterampilan, fasilitas pembinaan secara virtual), faktor masyarakat (kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem pemasyarakatan) dan faktor kebudayaan (narapidana tidak taat aturan di Lapas dan tidak jujur). Pola pembinaan narapidana narkotika di masa akan datang untuk saat ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan. Harapannya ke depan, pola pembinaan narapidana dapat menerapkan pola pembinaan yang melibatkan masyarakat dalam pembinaannya. Kata Kunci: Asimilasi, Hak Integrasi, Pembinaan Narapidana, Covid-19 ABSTRACTThis research is entitled Development of Narcotics Prisoners who are given Assimilation and Integration Rights in the Framework of Preventing the Spread of Covid-19 in Class IIA Women's Penitentiary in Palembang City. The method used in this study is the empirical legal method. Legal materials obtained from primary data and secondary data, these materials will be analyzed by qualitative analysis and conclusions will be drawn inductively. Based on the results of the study, it can be concluded that the development of narcotics prisoners who are given assimilation and integration rights in the Class IIA Women's Prison in Palembang City has been carried out based on Government Regulation No. continuation (assimilation) and the final stage (integration). There are 2 (two) forms of coaching, namely personality development and independence development. Inhibiting factors in the implementation of assimilation are law enforcement factors (limited numbers and capabilities of prison officers), facilities and infrastructure factors (limited skills training facilities, virtual coaching facilities), community factors (lack of public understanding of the correctional system) and cultural factors (inmates do not obey the rules in prison and dishonest). The pattern of coaching narcotics prisoners in the future for now has referred to Government Regulation Number 31 of 1999 concerning the Guidance and Guidance of Inmates. It is hoped that in the future, the pattern of coaching prisoners can apply a coaching pattern that involves the community in its development. Keywords: Assimilation; Convict Guidance; Covid-19; Integration Rights
CITATION STYLE
Zulkarnain, D. (2023). PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA YANG DIBERIKAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19. Lex LATA, 4(2). https://doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1547
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.