Penelitian ini membahas legalitas hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami legalisasi pengaturan kedudukan hukum KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada pasca putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan teori lembaga negara, hierarki, kewenangan, keabsahan hukum, dan tujuan hukum. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa legalitas kedudukan hukum KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada pasca putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 yaitu bahwa KPUD tidak dapat menyelenggarakan Pilkada karena KPUD bagian dari KPU yang bersifat hierarki, sedangkan KPU berwenang secara konstitusional menyelenggarakan Pemilu, sedangkan Pilkada bukan bagian dari Pemilu pasca putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 dan KPUD bukan lembaga daerah yang diberikan tugas khusus oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pilkada, tugas menyelenggarakan Pilkada tersebut diberikan oleh undang-undang kepada KPU dan dilaksanakan oleh KPUD.The study addressed the legality of Regional Election Commission (KPUD) to hold local elections after the decision of the Constitutional Court No. 97/PUU-XI /2013. It aims to give analysis and to better understand the law that provides legal status of KPUD for organizing the elections after the court decision. The type of research is a juridical-normative research by employing the theory of state organs, hierarchy, powers, legal validity, and legal objectives. The obtained results showed that based on its legal status in organizing regional head elections, after the judgment of the Court decision No. 97/PUU-XI/2013, KPUD cannot hold regional head elections due to its position as subordinate of KPU as a hierarchical organization. KPU has the constitutional power to hold elections while regional head elections are not parts of the Election after the decision of the Constitutional Court No. 97/PUU-XI/2013. KPUD is not a regional organ given a special duty by the law to hold a local election. The task of organizing the local election is given by law to KPU and implemented by KPUD.
CITATION STYLE
Ansori, A. (2018). Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Menyelenggarakan Pilkada. Jurnal Konstitusi, 14(3), 553. https://doi.org/10.31078/jk1435
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.