Baitul Mal Aceh membuat program sektor produktif dalam bentuk modal usaha bantuan alat kerja yang mana bantuan ini disalurkan kepada mustahiq dari golongan miskin. Bantuan alat kerja ini adalah bagian dari upaya meningkatkan penghasilan mustahiq yang berdampak terhadap tranformasi mustahiq menjadi muzakki. Baitul Mal Aceh sebagai lembaga pengelola zakat berbasis manajemen tentunya menggunakan pengawasan dalam pemanfaatan dana zakat. Fungsi pengawasan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjamin bahwa pendayagunaan dana zakat dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga bantuan yang diberikan kepada mustahiq dapat berguna dan dikelola dengan baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyaluran modal usaha bantuan alat kerja bagi senif miskin di Baitul Mal Aceh dan untuk mengetahui sistem pengawasan terhadap mustahiq untuk pendayagunaan modal usaha bantuan alat kerja. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis yaitu penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan metode penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyaluran modal usaha bantuan alat kerja untuk senif miskin di Baitul Mal Aceh dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu, pertama proses perencanaan, harus sesuai dengan pengesahan anggaran. Kedua proses pelaksanaan, penyaluran bantuan alat kerja kepada mustahiq dari golongan miskin berjalan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Syariah (DPS), calon mustahiq haruslah berasal dari keluarga miskin, penerima bantuan dibatasi maksimal 1 orang per KK, berasal dari provinsi Aceh, sedang/sudah pernah menjalankan usaha dan diprioritaskan yang sudah menjalankan usaha minimal 3 tahun. ketiga proses penyaluran, Baitul Mal Aceh mempersiapkan teknis dalam penyaluran sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan yaitu lansung mentransfer ke rekening mustahiq berupa uang. Uang tersebut dipergunakan untuk membeli alat kerja dan pihak dari Baitul Mal Aceh mendampingi mustahiq untuk membeli alat kerja yang dibutuhkan. Terkait dengan pengawasan yang dilakukan terhadap mustahiq dilakukan dengan bentuk, pertama pengawasan langsung. Pengawasan dilakukan secara langsung berupa peninjauan pribadi oleh komisi pengawas namun dalam peninjauan langsung ini belum maksimal adanya ketidakjelasan periode waktu dalam peninjauan dan pengawasan kepada mustahiq dilapangan dilakukan tidak terjadwal alhasil terdapat sebagian dari mustahiq yang tidak dapat memanfaatkan dana bantuan yang diberikan dengan sebaik mungkin dan juga terdapat mustahiq yang menjual alat kerja tersebut. kedua pengawasan tidak langsung yaitu berupa laporan secara tertulis.
CITATION STYLE
Hilda Rahayu, Faisal, & Muslem Abdullah. (2021). PENGAWASAN PENGGUNAAN MODAL USAHA BANTUAN ALAT KERJA KEPADA SENIF MISKIN DI BAITUL MAL ACEH. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(2), 51–74. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i2.2012
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.