Studi ini membahas tentang penerapan hukum mengenai kasus pelaku pengunggahan ulang video perfilman Indonesia secara illegal pada fitur Public Channel Telegram yang marak terjadi di masa pandemi, dimana Film merupakan suatu karya Hak Cipta berupa karya sinematografi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rumusan masalah dalam penelitian ini, apakah penyebaran melalui Public Channel Telegram dalam kasus tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 serta bagaimana upaya pemerintah dalam penanggulangan adanya pelanggaran Hak Cipta dalam Public Channel Telegram. Tujuan penelitian ini, yaitu Untuk menganalisa apa kasus tersebut sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 113 ayat (3) Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah (Kementrian Komunikasi dan Informatika) dalam penanggulangan adanya pelanggaran Hak Cipta yang terjadi pada Public Channel Telegram. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa kasus tersebut pada Public Channel telah memenuhi unsur pada Pasal 113 ayat (3) sehingga dapat dikategorikan tindakan pembajakan pada Pasal 113 ayat (4), serta upaya Pemerintah dalam penanggulangan penyebaran video pada Public Channel Telegram adalah pemblokiran serta penutupan akses Public Channel.
CITATION STYLE
Rini, W. O., Hariyana, T. D., & Makhali, I. (2022). Pengunggahan Ulang Video Perfilman Indonesia Secara Ilegal Melalui Public Channel Telegram. Yustitiabelen, 8(2), 118–142. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i2.495
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.