Kegiatan penambangan yang tidak berizin dapat berakibat buruk bagi berbagai aspek, mulai dari ekonomi, sosial, hingga lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar area tambang. Penambangan yang tidak sah ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar. Perubahan fungsi hutan menjadi area tambang menyebabkan deforestasi atau penebangan hutan di Konawe Utara. Kerusakan lingkungan ini lalu menimbulkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang mempengaruhi langsung masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penambangan ilegal di wilayah lingkungan hidup di Konawe Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini adalah pada penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penambangan ilegal terdapat peraturan yang menjadi dasar pemberian sanksi yaitu undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan usaha dari pemerintah pusat sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Tidak ada pengecualian terhadap pemberian hukuman kepada pelaku baik yang berasal dari kalangan koorporasi elit ataupun pelaku usaha yang berorientasi pada peningkatan ekonomi
CITATION STYLE
Yusuf, Y., St. Fatmawati. L, Fitriananingsih Nurmalasari, Hijriani, H., Amir Faisal, & Muh. Fitriadi. (2023). Penegakan Hukum Illegal MiningTerhadap Kerusakan Lingkungan Hidup di Konawe Utara. Sultra Research of Law, 5(2), 66–76. https://doi.org/10.54297/surel.v5i2.63
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.