Fenomena ketenaga kerjaan di Indonesia sangat sering terjadi. Terkadang fenomena tersebut mengakibatkan banyak hal terjadi. Fenomena yang terjadi menyebabkan konflik dan jalan keluar. Namun saat ini lebih banyak dilihat konflik dibandingkan jalan keluar. Maka dari itu perlu adanya pengaturan-pengaturan lebih lanjut guna meminimalisir hal-hal tersebut terjadi. Indonesia dengan serius menangani hal ini dengan membuat UU No.13 tahun 2003. Undang-undang ini dikeluarkan guna menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing. Dibalik banyaknya fenomena yang terjadi, ada salah satu yang menarik perhatian yaitu K3L. K3L merupakan para pekerja yang bekerja mengurusi tenntang K3. Tugas utama mereka adalah mengupayakan kenyaman daerah yang menjadi tanggung jawab mereka.
CITATION STYLE
Ismail, N., & Zainuddin, Moch. (2019). HUKUM DAN FENOMENA KETENAGAKERJAAN. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 1(3), 166. https://doi.org/10.24198/focus.v1i3.20494
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.