ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pengaturan tentang perbuatan catcalling dalam perspektif hukum pidana serta menganalisis pengaturan perbuatan pelecehan seksual verbal menurut pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini bahwa perbuatan (catcalling) berpotensi adanya tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana, perbuatan ini dikategorikan sebagai perbuatan pelecehan seksual verbal dan dapat dikaji dari beberapa pasal di dalam KUHP, Undang-Undang tentang pornografi serta diperlukannya suatu kebijakan hukum terkait aturan khusus perbuatan catcalling untuk mencapai suatu kepastian hukum dan juga terpenuhinya suatu syarat-syarat kriminalisasi sehingga perbuatan catcalling bisa dibuat aturan secara khusus. Kesimpulannya yaitu perbuatan catcalling berpotensi suatu tindak pidana yang terjadi di ruang lingkup publik melalui unsur-unsur suatu tindak pidana, dampak perbuatan catcalling ini mengakibatkan terganggunya mental, psikologi, sampai pada tingkat kejiwaan dan untuk menentukan suatu kebijakan perlu memperhatikan moral, nilai dan asas yang terkadung di dalam masyarakat dan memperhatikan syarat-syarat kriminalisasi. Untuk mencapai suatu kepastian hukum perlunya kebijakan hukum mengenai aturan secara khusus terkait perbuatan catcalling serta adanya sanksi sosial bagi pelaku catcalling. ABSTRACT This article aims to understand and analyze the regulation of catcalling from the perspective of criminal law and to analyze the regulation of verbal sexual harassment according to the reform of the criminal law. This research is a normative legal research. The results of this study indicate that catcalling has the potential for a criminal act that has met the elements of a criminal act, this act is categorized as an act of verbal sexual harassment and can be reviewed from several articles in the Criminal Code, the Law on pornography and the need for a legal policy related to the special rules for catcalling acts to achieve legal certainty and also the fulfillment of a criminalization condition so that the catcalling act can be made specific rules. The conclusion is that catcalling is potentially a criminal act that occurs in the public sphere through the elements of a criminal act, the impact of this catcalling act causes mental and psychological disruption to the psychological level and to determine a policy it is necessary to pay attention to the morals, values and principles involved. in society and pay attention to the conditions for criminalization. To achieve legal certainty, it is necessary to have a legal policy regarding specific rules related to catcalling acts as well as the existence of social sanctions for catcallers.
CITATION STYLE
Kartika, Y., & Najemi, A. (2021). Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 1–21. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9114
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.