Penelitian ini berjudul Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Aborsi saat ini bukan merupakan sesuatu yang tabu untuk di bahas dan di bicarakan, karena aborsi sudah terjadi dimana-mana. Aborsi menjadi isu yang kesehatan yang mendapatkan perhatian saat ini di Indonesia. Pengaturan aborsi di Indonesia diatur oleh 2 (dua) Undang-Undang yaitu KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, yang dimana terjadi konflik norma bahwa KUHP melarang celah untuk aborsi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun. Sedangkan Undang-Undang Kesehatan memberikan ruang untuk dilakukan aborsi untuk wanita dengan kehamilan yang membahayakan nyawanya dan wanita dengan kehamilan karena pemerkosaan. Permasalahan dariapa penulisan ini yaitu terkait dengan harmonisasi pengaturan aborsi di Indonesia dan pengaturan aborsi dimasa yang akan datang. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normatif. Harmonisasi pengaturan aborsi di Indonesia diselesaikan dengan teori hukum yaitu teori hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis, artinya jika terjadi kasus aborsi di Indonesia maka yang menjadi sumber rujukan atau dasar hukumnya adalah Undang-Undang Kesehatan karena lebih khusus daripada KUHP. Pengaturan aborsi di Indonesia dimasa yang akan datangĀ yaitu berupa Rancangan KUHP juga menyentuh kepada aspek pengguguran kandungan yang diatur pada Pasal 589 sampai Pasal 592 dan tetap pada konsep untuk melarang aborsi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun
CITATION STYLE
Bayu Anggara. (2021). HARMONISASI PENGATURAN ABORSI DI INDONESIA. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 3(1). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1859
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.