Seluruh desa di Indonesia diperkirakan sudah akan menerima kucuran dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap desa yang saat ini jumlahnya mencapai 72 ribu di seluruh Indonesia, akan memperoleh anggaran berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar per desa. Oleh karena itu, perlu adanya tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan desa. Good Governance diajukan demi tercapainya pengelolaan manajemen yang lebih transparan bagi semua penggunaan laporan keuangan. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi kasus (case study) yakni, pengamatan secara detail terhadap obyek atau orang. Lokasi penelitian yang dipilih sebagai studi kasus adalah desa-desa yang ada di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo Jawa Tengah. Teknik analisa yang digunakan yakni logic analytic. Hasil penelitian ini adalah adanya transparansi, akuntabel dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa karena itu merupakan aspek penting dalam menciptakan good governance dalam pengelolaan keuangan desa yang telah tertuang dalam UU No.14 tentang Desa. Hambatan dalam pelaksanaan good governance pengelolaan keuangan desa yaitu sumber daya manusia yang ada di pemerintahan desa yang tidak cakap.
CITATION STYLE
Astuti, T. P., & Yulianto, Y. (2016). Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa Menyongsong Berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Berkala Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 1(1). https://doi.org/10.20473/baki.v1i1.1694
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.